Dalam fikih Islam, waktu salat memiliki ketentuan yang jelas. Tidak semua waktu diperbolehkan untuk melakukan salat sunnah, karena ada waktu-waktu tertentu yang dimakruhkan bahkan diharamkan. Penjelasan ini bersumber dari Kitab Mukhtashar Abi Syuja’ atau Taqrib, salah satu kitab fikih klasik yang sering dipelajari di pesantren.
Makna Makruh dalam Pembahasan Ini
Kata makruh di sini bukan sekadar “tidak disukai tetapi boleh dilakukan,” melainkan makruh tahrim — yaitu makruh yang mendekati haram. Artinya, salat yang dilakukan pada waktu-waktu tersebut tidak diperkenankan, kecuali salat yang memiliki sebab (dzat sebab) tertentu.
Imam Abu Syuja’ menyebutkan: “Tidaklah seseorang melakukan salat pada waktu-waktu tertentu, kecuali salat yang memiliki sebab.”
Lima Waktu yang Diharamkan untuk Salat
Menurut Kitab Mukhtashar Abi Syuja’, ada lima waktu utama yang diharamkan untuk melaksanakan salat:
- Setelah salat Subuh hingga matahari terbit.
- Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak. Dalam ukuran waktu modern, ini sekitar 10–15 menit setelah matahari tampak di ufuk.
- Saat istiwa, yaitu matahari tepat di atas kepala sebelum masuk waktu Zuhur.
- Setelah salat Ashar hingga menjelang terbenamnya matahari.
- Ketika matahari terbenam hingga benar-benar masuk waktu Magrib.
Waktu-waktu ini disebut juga awqāt al-karāhah (waktu yang dimakruhkan untuk salat).
Jenis Salat yang Tidak Boleh Dilakukan
Dua jenis salat yang tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu di atas adalah:
- Salat sunnah mutlak, yaitu salat tanpa sebab dan tanpa waktu khusus.
- Salat sunnah yang sebabnya datang setelahnya (menyusul).
Contoh: seseorang ingin salat sunnah ihram setelah Ashar, padahal sebabnya (niat umrah) baru datang setelah salat — maka salat tersebut tidak diperbolehkan.
Jenis Salat yang Masih Diperbolehkan
Ada pula salat yang masih boleh dilakukan, meskipun waktunya bertepatan dengan waktu makruh:
- Salat yang sebabnya mendahului salat. Contoh: Salat Sunnah Wudhu — dilakukan setelah berwudhu, karena sebabnya (wudhu) datang lebih dulu.
- Salat yang sebabnya menyertai salat. Contoh: Tahiyatul Masjid — dilakukan saat masuk masjid, karena sebabnya hadir bersamaan dengan waktunya.
Kedua jenis salat ini diperbolehkan dilakukan kapan saja, termasuk setelah Subuh atau Ashar.
Khusus untuk Waktu Istiwa (Tengah Hari)
Waktu istiwa, yaitu saat matahari tepat di atas kepala sebelum Zuhur, termasuk waktu yang diharamkan untuk salat. Namun, pengecualian berlaku di Masjidil Haram (Mekkah), karena keutamaannya yang luar biasa. Bahkan di hari Jumat, sebagian ulama memperbolehkan salat pada waktu ini di Masjidil Haram.
Hukum Salat Qadha di Waktu Makruh
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa tidak boleh salat apa pun setelah Ashar atau Subuh. Padahal, salat qadha (mengganti salat yang tertinggal) boleh dilakukan kapan saja.
Contoh:
- Punya utang salat Zuhur → boleh diqadha setelah Subuh.
- Lupa salat Isya → boleh diqadha setelah Ashar.
- Lupa salat Qobliyah Subuh karena jamaah sudah dimulai → boleh dilakukan setelah Subuh berjamaah.
- Namun, jika seseorang sengaja menunda salat sunnah agar dilakukan di waktu makruh, maka tidak diperbolehkan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Ada lima waktu haram untuk salat.
- Salat sunnah mutlak dan salat sunnah yang sebabnya menyusul tidak boleh dilakukan.
- Salat dengan sebab yang mendahului atau menyertai, serta salat qadha, tetap boleh dilakukan.
- Larangan waktu istiwa tidak berlaku di Masjidil Haram karena keutamaannya.
Semoga penjelasan ini menambah pemahaman kita tentang adab dan waktu dalam ibadah salat. Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang diterima. Aamiin.
*Artikel ini bersumber dari: Buya Yahya - youtu.be, yang diuploud tanggal 1 Januari 2021 dan penyusun akses pada tanggal 18 November 2025.