Buya Yahya: Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Salat (Penjelasan dari Kitab Mukhtashar Abi Syuja’)

Reza
0

Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Salat (Penjelasan dari Kitab Mukhtashar Abi Syuja’)

Kata makruh dalam pembahasan ini bukan bermakna “tidak disukai tetapi boleh dilakukan”, melainkan makruh tahrim — yaitu makruh yang mendekati haram. Artinya, tidak diperkenankan melakukan salat pada waktu-waktu tersebut, kecuali salat tertentu yang memang memiliki sebab (dzat sebab).

Imam Abu Syuja’ berkata: “Tidaklah seseorang melakukan salat pada waktu-waktu tertentu, kecuali salat yang memiliki sebab.” Jadi, hanya salat yang punya sebab sajalah yang boleh dilakukan pada waktu-waktu makruh tersebut.

Lima Waktu yang Diharamkan untuk Salat

  1. Setelah salat Subuh hingga matahari terbit. Ini adalah waktu pertama yang dilarang untuk melaksanakan salat sunnah apa pun.
  2. Ketika matahari terbit hingga meninggi setinggi tombak. Ukurannya secara sederhana adalah ketika matahari sudah meninggalkan ufuk, atau terlihat meninggi sedikit dari permukaan bumi — misalnya, jika kita berada di pantai atau tempat datar.
  3. Saat istiwa — yaitu ketika matahari tepat di atas kepala, pada tengah hari sebelum masuk waktu Zuhur. Waktu ini sangat singkat, hanya beberapa menit.
  4. Setelah salat Ashar hingga menjelang terbenamnya matahari.
  5. Ketika matahari mulai terbenam hingga benar-benar hilang dari ufuk (masuk waktu Magrib).

Itulah lima waktu haram untuk melakukan salat.

Salat Apa Saja yang Dilarang di Waktu Tersebut

Yang dilarang dilakukan pada waktu-waktu di atas adalah:

  1. Salat sunnah mutlak — yaitu salat yang tidak memiliki sebab dan tidak terikat waktu. Contohnya: seseorang tiba-tiba ingin salat dua rakaat tanpa niat apa pun selain ibadah umum.
  2. Salat sunnah yang sebabnya datang setelah waktu tersebut (sebabnya menyusul). Misalnya, salat yang dilakukan setelah suatu kejadian yang baru saja terjadi.

Jenis-Jenis Salat Sunnah Berdasarkan Sebab

Salat sunnah memiliki beberapa kategori sebab:

  1. Sebab yang mendahului salat. Contohnya: Salat Sunnah Wudhu — dilakukan setelah berwudhu, karena sebabnya (wudhu) datang sebelum salat.
  2. Sebab yang menyertai salat. Contohnya: Tahiyatul Masjid — dilakukan saat masuk masjid, sebabnya hadir bersamaan dengan waktu pelaksanaannya.
  3. Sebab yang menyusul setelah salat. Contohnya: Salat Sunnah Umrah — dilakukan sebelum berniat umrah, sebabnya (niat umrah) datang setelah salat.

Dari tiga kategori itu, yang tidak boleh dilakukan di waktu makruh adalah:

  1. Salat sunnah mutlak (tanpa sebab),
  2. Dan salat sunnah yang sebabnya menyusul.

Adapun dua lainnya — yang sebabnya mendahului atau menyertai — boleh dilakukan meski di waktu makruh.

Contoh Kasus Nyata

Ada kisah seseorang yang setelah salat Ashar di Madinah, hendak melakukan salat sunnah ihram sebelum umrah. Padahal, salat sunnah ihram termasuk salat yang sebabnya menyusul (setelahnya baru niat umrah). Karena dilakukan setelah Ashar, maka hukumnya tidak boleh, sebab termasuk waktu makruh.

Berbeda dengan orang yang berwudhu setelah Ashar, lalu ingin salat dua rakaat karena wudhunya — hal itu boleh, karena sebabnya mendahului (yaitu wudhu).

Khusus untuk Waktu Istiwa

Waktu istiwa (saat matahari tepat di atas kepala) juga haram untuk salat, kecuali jika dilakukan di Masjidil Haram (Mekkah). Karena keutamaan tempatnya yang luar biasa, maka larangan waktu istiwa tidak berlaku di sana, terutama pada hari Jumat.

Tentang Salat Qadha di Waktu Makruh

Banyak orang keliru mengira bahwa tidak boleh salat apa pun setelah Ashar atau Subuh. Padahal, salat qadha (mengganti salat yang tertinggal) boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah Ashar dan Subuh. Contohnya:

  1. Punya utang salat Isya → boleh diqadha setelah Ashar.
  2. Lupa salat Zuhur → boleh diqadha setelah Subuh.
  3. Ketinggalan salat Qobliyah Subuh karena jamaah sudah dimulai → boleh dilakukan setelah salat Subuh berjamaah.
  4. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat yang pernah mengqadha salat ba’diyah Zuhur setelah Ashar karena lupa.
  5. Namun, jika seseorang sengaja menunda salat sunnah untuk dilakukan di waktu makruh, maka tidak diperbolehkan.

Kesimpulan:

  1. Ada lima waktu haram untuk salat.
  2. Yang tidak boleh dilakukan pada waktu itu adalah salat sunnah mutlak dan salat sunnah yang sebabnya menyusul.
  3. Sedangkan salat sunnah yang sebabnya mendahului atau menyertai, serta salat qadha, boleh dilakukan kapan saja.
  4. Khusus waktu istiwa, larangan gugur di Masjidil Haram karena keutamaannya.

Demikian penjelasan tentang waktu-waktu yang dimakruhkan untuk salat menurut Kitab Mukhtashar Abi Syuja’. Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang diterima. Amin.


*Artikel ini bersumber dari: Buya Yahya - youtu.be, yang diuploud tanggal 1 Januari 2021 dan penyusun akses pada tanggal 16 November 2025.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)